BORNEONEWS, Palangka Raya - Terdakwa Reymoon Fajar Narang, Manajer Badan Usaha Milik Desa (BUMDes) bersama 24 desa di Kecamatan Dusun Selatan, Kabupaten Barito Selatan menjalani sidang lanjutan di Pengadilan Tipikor Palangka Raya, Kamis 9 Desember 2021

Pada persidangan yang dipimpin oleh majelis hakim Alfon Jaksa Penuntut Umum (JPU) Tarung menghadirkan 22 orang saksi yang di antaranya pendamping desa dan mantan kepala desa.

Tarung mengatakan pada persidangan ini para saksi memberikan keterangan terkait dengan penyertaan modal yang menguatkan dan mendukung pembuktian.

"Belum ada fakta baru yang terungkap, semua saksi mendukung pembuktian, dan ada peminjaman uang dari ketua dan bendahara, dan fakta kegiatan tersebut tidak ada, yang ada hanya kegiatan Depo, bangunan dan Cafe, Ini yang ditemukan kesalahan perbuatan melawan hukum yang dilakukan oleh terdakwa," Ucap Tarung usai persidangan berakhir.

Sementara itu Reymoon Fajar Narang melalui kuasa hukumnya Rendha Ardiansyah mengatakan berdasarkan fakta persidangan, dana tersebut ada yang dipinjam melalui kepala Depo. Peminjaman tersebut tanpa sepengetahuan dari manager yakni Reymond Fajar. Artinya ada penyalahgunaan wewenang.

"Peminjaman ini dilakukan melalui bendahara tanpa sepengetahuan dari Reymoond, hal ini yang akan menguatkan kita dan akan dituangkan dalam Pledoi nantinya," ujarnya

Rendha menerangkan fakta tersebut akan menjadi perbandingan terkait dengan perhitungan keuangan negara yang dilakukan oleh Badan Pengawas Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Perwakilan Provinsi Kalimantan Tengah, dari kejaksaan dan LHP dari inspektorat. 

--page

Menurutnya sebelum adanya kasus tersebut inspektorat menyatakan tidak adanya kerugian negara. Pihaknya akan mengungkap fakta asal dari perhitungan kerugian negara tersebut.

"Peminjaman ini tidak diketahui oleh terdakwa, kita akan kejar fakta tersebut juga perhitungan keuangan Negara dari saksi BPKP pada sidang berikutnya," jelasya.

Reymoon Fajar Narang didakwa oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) bersama sama Busairi Akbar telah merugikan keuangan negara sejak 2018 sampai 31 Desember 2020 dengan total kerugian sebesar Rp 583.553.383.

Reymond disebut telah melakukan penyimpangan dalam mengelola keuangan dan usaha Badan Usaha Milik Desa (BUMDes) bersama 24 desa di Kecamatan Dusun Selatan sebagaimana tercantum dalam Laporan Hasil Audit Perhitungan Kerugian Negara Badan Pengawas Keuangan dan Pembangunan Perwakilan Provinsi Kalimantan Tengah (BPKP). (APRIANDO/B-11)