SAMPIT –

BORNEONEWS, Sampit - Kecelakaan lalu lintas dengan terdakwa Hilmi Ali Avi terungkap bahwa peristiwa itu terjadi saat terdakwa ingin menyalip.

Mansyur, saksi yang saat itu jadi penumpang Pajero yang dikemudikan terdakwa menyebut, mereka dari Kuala Kuayan berencana ke Sampit, Kabupaten Kotawaringin Timur.

Kecelakaan terjadi ketika mobil perusahaan itu mau menyalip atau mendahului, dan datang pengendara motor yang berencana ingin menyeberang jalan. Sopir sempat membanting kemudian namun karena jarak terlalu dekat tabrakan tidak bisa dihindarkan lagi.

"Karena membanting tadi, mobil langsung menabrak pohon," tukasnya.

Saksi juga menyebut antara terdakwa dan korban sudah berdamai, bahkan sudah ada santunan yang diberikan kepada keluarga korban.

--page

Jumat, 10 Desember 2021 terungkap kalau kecelakaan lalu lintas itu terjadi pada Sabtu, 21 Agustus 2021 sekitar pukul 13.30 WIB di Jalan Jenderal Sudirman Km 88 Desa Sebabi, Kecamatan Telawang, Kabupaten Kotawaringin Timur.

Terdakwa mengendarai mobil Mitshubisi Pajero B 1878 PJP dengan membawa penumpang Mansyur yang merupakan atasannya. Sedangkan pengendara motor Honda Blade dengan nomor polisi KH 5382 RF, Meirdi Yanto dengan membonceng Yudha Pranata dan Donny.

Meirdi, Yudha dan Donny terlempar ke kanan jalan, hingga mengakibatkan Donny tewas ditempat. Atas kejadian itu, tersangka mengaku kalau meraka sudah berdamai dengan pihak korban dan juga memberikan santunan. (NACO/B-7)