BORNEONEWS, Palangka Raya - Satgas Covid-19 Kota Palangka Raya menindak secara tegas tempat hiburan malam (THM) yang melanggar aturan mengenai protokol kesehatan.
Adapun THM yang secara tegas ditindak oleh Satgas Covid-19 itu yakni 02 Cafe dan Bar yang berada di jalan Tjilik Riwut, Kota Palangka Raya. Setelah merespon laporan dari warga, Minggu dini hari, 12 Desember 2021.
Perwira Pengendali Satgas Covid-19 Kota Palangka Raya, Letda Rodiansyah mengungkapkan pelanggaran yang dilakukan oleh THM tersebut yakni adanya kerumunan hingga ratusan pengunjung yang sebagian besarnya remaja, tidak menggunakan masker dan beroperasi diatas jam 12 malam.
"Berdasarkan kebijakan baru THM di Kota Palangka Raya diperbolehkan buka hingga jam 12 malam, dengan pembatasan kapasitas maksimal 75 persen. Tapi yang kita dapati ini melanggar ketentuan," kata Letda Rodiansyah.
Dia menjelaskan THM tersebut terpaksa pihaknya tindak tegas, karena telah melakukan pelanggaran secara berulang. Mulai dari diberikan teguran tertulis beberapa hari lalu, namun tidak digubris dan kali ini diberikan sanksi denda sebesar Rp 5 juta kepada pengelola 02 Cafe dan Bar itu.
--page
Selanjutnya ditempat lain juga Satgas Covid-19 memberikan teguran tertulis kepada beberapa THM atau tempat karoke maupun biliar yang melanggar aturan jam operasional.
Satgas covid-19 kota palangkaraya akan melakukan tindakan tegas apabila pelaku usaha terbukti melanggar aturan yang ada baik prokes maupun aturan jam operasional dengan sanksi mulai dari teguran lisan, tertulis, hingga denda sebesar Rp 5 juta.
"Kegiatan patroli akan terus kita lakukan ke sejumlah cafe dan THM dikota palangkaraya meskipun pasien Covid-19 di Palangkaraya sudah melandai. Ini kita lakukan sebagai upaya untuk menekan angka penyebaran kasus Covid-19 terlebih lagi menjelang akhir tahun," tutup Letda Rodiansyah. (DONNY/B-5)









