SAMPIT –

BORNEONEWS, Sampit - Sani alias Ingking, Meling dan Ijal sebelum mencuri kumpul di sebuah pondok dan di situ mereka merencanakan perbuatannya.
 
Menurut salah satu terdakwa, pondok itu ada di kebun pribadi milik warga yang lokasinya bersebelahan dengan lahan milik perusahaan.

Meling adalah terdakwa yang saat itu mempunyai ide untuk melakukan pencurian dan mengajak dua terdakwa lainnya. "Saya yang mengajak mereka ketika itu," ucap Meling saat sidang.

Untuk menuju lokasi kejadian, para terdakwa berjalan kaki dengan menempuh perjalanan sepanjang 1 kilometer. Sesampai di lokasi kejadian mereka langsung melakukan pemanenan

Alat pengangkutan dan pemanenan diakui para terdakwa milik mereka yang dibawa langsung dari pondok tempat mereka awal berkumpul.

Sani bertugas mengangkut buah sawit yang sudah dipanen, sementara itu dua terdakwa lagi secara bergantian bertugas mengegrek sawit itu.

--page

Rencananya buah sawit terdapat untuk mereka dijual dengan pembeli akan tetapi belum sempat terjual ketiganya diamankan oleh pihak perusahaan.

Saat diamankan dari para terdakwa ditemukan barang bukti buah sawit sebanyak 71 jenjang dengan berat 1.141 Kg, serta egrek, 2 buah tojok, angkong dan 2 buah senter. 

Senin, 13 Desember 2021 terungkap kalau para terdakwa ditangkap karena melakukan pencurian sawit pada Kamis, 21 Oktober 2021 pukul 00.15 WIB di Blok D1 Afdeling IV PT WYKI areal plasma koperasi Berkat Tehang, Desa Tehang, Kecamatan Parenggean, Kabupaten Kotawaringin Timur. (NACO/B-6)