SERUYAN –

BORNEONEWS, Sampit - Purnomo alias Dewo dijatuhi vonis selama 2 tahun penjara atas kasus penggelapan uang hasil penjualan mobil milik PT Mitra Putra Profitmas.

"Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dalam Pasal 374 KUHP Jo Pasal 64 Ayat (1) KUHP," kata hakim dalam amar putusannya, Senin, 13 Desember 2021.

Menanggapi putusan itu jaksa maupun terdakwa menyatakan menerima. Sementara itu vonis yang dijatuhkan dikurangi selama terdakwa berada dalam tahanan.

Dari fakta sidang kalau perbuatan terdakwa itu dilakukannya pada November 2019 silam, hingga mengakibatkan pihak perusahaan tempatnya bekerja alami kerugian sebesar Rp 1.036.835.200.

Perbuatan itu dilakukannya dengan cara selaku sales menyerahkan unit mobil yang telah terjadi transaksi jual beli dengan pembeli, kemudian uang tidak diserahkan kepada perusahaan.

--page

Selain itu juga tersangka ada menyerahkan unit mobil tanpa adanya transaksi jual beli, namun oleh pembeli ada diserahkan uang kepada tersangka, dan uang itu digunakannya untuk kepentingan pribadinya.

Adapun uang yang digelapkan itu berdasarkan penjualan 4 unit mobil Suzuki di 4 desa yakni Desa Sentilik, Kecamatan Mentaya Hulu, Desa Makar Jaya dan Desa Bajarau, Kecamatan Parenggean, Kabupaten Kotawaringin Timur dan di Desa Seluluk, Kecamatan Seruyan Raya, Kabupaten Seruyan. (NACO/B-5)