SAMPIT –

BORNEONEWS, Sampit - Suharjo alias Johan divonis lebih berat dari rekannya Mawardi atas kasus pencurian buah kelapa sawit. Pertimbangan itu karena Johan sebelumnya sudah pernah dihukum.

Suharjo oleh jaksa I Made Gunadi dituntut hukuman selama 18 bulan penjara sementara itu Mawardi dituntut pidana selama 1 tahun penjara.

Menanggapi tuntutan tersebut kedua terdakwa meminta keringanan hukuman namun Jaksa menyatakan tetap pada tuntutannya.

Di mana Suharjo mengaku menyesal atas perbuatannya serta menyebut dirinya sebagai tulang punggung keluarga dalam Kini harus menafkahi anak dan istrinya yang sedang mengandung.

"Saya minta keringanan yang mulia, saya tulang punggung keluarga yang harus membiayai orang tua saya," kata Mawardi sidang, Kamis, 16 Desember 2021.

--page

Dalam tuntutan itu pikap dikembalikan kepada pihak Suzuki Finance, buah sawit dikembalikan kepada korban, sementara barang bukti lain dirampas untuk dimusnahkan.

Keduaya diamankan saat membawa hasil curiannya itu pada Minggu, 19 September 2021 pukul 01.30 Wib di lahan koperasi Harapan Abadi yang bermitra dengan PT WNL, Desa Pantai Harapan, Kecamatan Cempaka Hulu.

Adapun total sawit yang mereka curi sebanyak 158 jenjang dengan berat keseluruhan 1.910 kilogram. Selain sawit barang bukti lain yang turut diamankan yakni pikap, angkong, tojok dan dodos.

Adapun pencurian itu mereka lakukan bersama 2 rekannya yang lain yang kini jadi DPO yakni Syahrani dan Joko. (NACO/B-5)