SAMPIT –

BORNEONEWS, Sampit -  Roy Andi alias Roy (23) menggelapkan uang nasabah setelah dititipkan kepadanya, itu diungkapkan dari keterangannya di persidangan.

Terdakwa mengaku menggelapkan uang perusahaan tempatnya bekerja, yang berasal dari konsumen pembiayaan tersebut.

"Saya bertugas sebagai sales marketing, menjual produk perusahaan," tukasnya.

Uang yang digelapkan itu berasal dari angsuran kredit nasabah, di mana nasabah menitipkan uang angsuran kepadanya.

Terdakwa tidak menolak penitipan itu, karena saat itu nasabah banyak dari perkebunan kelapa sawit, sehingga saat pandemi terjadi lock down dan nasabah tidak bisa turun.

--page

"Ada 30 nasabah uang angsurannya saya gunakan," tegasnya.

Sesuai ketentuan kata terdakwa kalau dirinya tidak diperbolehkan untuk menerima titipan angsuran tersebut namun hal itu tetap saja dilakukannya hingga Uang para nasabah itu digelapkannya.

Jumat, 17 Desember 2021 terungkap kalau terdakwa melakukan perbuatannya itu pada Maret-Juli 2021 di kantor PT Adira Dinamika Multifinance Satelit Sebabi, Jalan Jenderal Sudirman Km 88 Desa Sebabi, Kecamatan Telawang, Kabupaten Kotawaringin Timur.

Atas perbuatannya menggelapan angsuan kredit motor 30 nasabah itu perusahaan tempatnya bekerja harus alami kerugian sebesar Rp 96,6 juta.(NACO/B-5)