BORNEONEWS, Sampit - Roy Sandi alias Roy menggelapkan uang nasabah perusahaan pembiayaan tempatnya bekerja digunakannya untuk menutupi sejumlah hutang sehingga membantu berobat orangtua.
"Tidak ada yang bisa saya ganti, saya gunakan untuk kebutuhan pribadi saya, gali lobang tutup lobang angsuran konsumen dan untuk biaya berobat ayah saya yang gagal ginjal," kata terdakwa saat sidang
Menurut Roy, setelah perbuatannya itu diketahui dirinya diminta untuk mengundurkan diri hingga akhirnya dilaporkan ke polisi.
Terdakwa mengaku hingga kini tidak bisa mengganti kerugian yang dialami pihak perusahaan pembiayaan tempatnya bekerja tersebut.
Pria yang baru menikah ini dihadapan majelis hakim mengaku menyesal atas apa yang sudah dilakukan tersebut, namun demikian untuk kerugian yang dialami korban tidak bisa dikembalikannya.
--page
Jumat, 17 Desember 2021 terungkap kalau terdakwa melakukan perbuatannya itu pada Maret-Juli 2021 di kantor PT Adira Dinamika Multifinance Satelit Sebabi, Jalan Jenderal Sudirman Km 88 Desa Sebabi, Kecamatan Telawang, Kabupaten Kotawaringin Timur.
Atas perbuatannya menggelapan angsuan kredit motor 30 nasabah itu perusahaan tempatnya bekerja harus alami kerugian sebesar Rp 96,6 juta.(NACO/B-5)









