BORNEONEWS, Palangka Raya - Tempat hiburan malam (THM) di Kota Palangka Raya seakan lupa dengan aturan yang berlaku dan kembali berulah dengan buka diluar jam operasional, sehingga satgas Covind-19 setempat kembali menegur THM yang melanggar aturan itu, Minggu 19 Desember 2021 dini hari.
Dimulai dari tim gabungan BPBD Kota Palangka Raya, Kodim, Polresta, Kejari, Pol PP dan Dishub serta dibantu relawan MDMC melaksanakan penyisiran terhadap sejumlah THM.
Dalam patroli ini Satgas memberikan peringatan pertama berupa teguran lisan terhadap Senayan Resto & Bakery di Jalan Kinibalu, Kota Palangka Raya dan Esun Bue Karaoke di Jalan Sultan Hasanudin.
Teguran lisan diberikan pihak Satgas kepada pengelola THM dikarenakan melanggar batas operasional di atas pukul 00.00 WIB.
Perwira Pengendali Satgas Covid-19 Palangka Raya, Letda Inf Rodiansyah mengatakan Satgas masih memberikan teguran lisan terhadap sejumlah THM yang melampaui batas jam operasional, yang masih melayani pengunjung melebihi batas waktu THM yakni pukul 00.30 WIB.
"Malam ini ada THM yang masih saja melampaui batas, kami lakukan pembubaran dan memberikan tindakan teguran lisan terhadap pihak pengelola THM. Apabila melanggar lagi tidak menutup kemungkinan akan diberikan sanksi teguran tertulis bahkan denda," ujarnya.
Salah satu THM melampaui jam batas operasional tersebut yakni Esun Bue Karaoke. Saat itu pengunjung masih berada pada ruangan karaoke hingga pukul 02.00 WIB.
--page
Sementara itu tim Satgas juga melakukan penindakan penerapan protokol kesehatan khususnya pemakaian masker bagi para pengunjung.
"Penegakan prokes tetap kita laksanakan apabila terdapat ada warga yang tidak menggunakan masker akan ditindak sesuai peraturan yang berlaku," tegasnya.
Saat ini PPKM Level 2 masih diberlakukan di Kota Palangka Raya. Pemerintah telah memberikan kebijakan THM untuk beroperasi, namun catatan hingga pukul 00.00 WIB saja dan dengan pembatasan kapasitas maksimal 75 persen. (DONNY D/B-11)









