PANGKALAN BUN –

BORNEONEWS, Pangkalan Bun - Sebanyak 87 botol minuman keras (miras) berbagai jenis dan 3 kantong arak putih, disita Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) dan Damkar Kabupaten Kotawaringin Barat (Kobar) dari salah satu ruko yang ada di Desa Karang Mulya, Kecamatan Pangkalan Banteng, Selasa, 21 Desember 2021.

Kasatpol PP Kobar Majerum Purni melalui Kasi Ketentraman Masyarakat Satpol PP Selamat Riyanto menyampaikan, puluhan botol miras berbagai jenis yang diamankan itu merupakan tindak lanjut laporan masyarakat.

"Laporan dari masyarakat sudah beberapa hari yang lalu. Namun baru hari ini kami bisa melakukan operasi dan benar ternyata dilokasi digunakan untuk jual beli miras," ujarnya saat dikonfirmasi di ruang kerjanya.

Adapun rinciannya, 24 botol bir, 19 botol anggur, 2 botol bima kencana, 18 botol mansion, 16 botol arak putih, 8 botol vodka 1 liter dan 3 kantong atak putih masing-masing 20 liter.

Dia melanjutkan, untuk terduga pelaku yang diketahui seorang pemrempuan, belum bisa diamankan lantaran kondisinya sedang sakit.

--page

"Saat kita mau amankan kondisinya sedang sakit, terdapat luka bakar di badannya. Kemudian mau kita mintai keterangan anaknya, ternyata masih di bawah umur," ungkapnya.

Riyanto menambahkan, terduga pelaku ini juga pernah diamankan Satpol PP Kobar dan dilakukan pembinaan, terkait kasus yang sama.

"Saat ini barang bukti kita amankan di kantor, untuk pemeriksaan lebih lanjut," tuturnya. (DANANG/B-7)