SAMPIT –

BORNEONEWS, Sampit - Debi Aryati alias Debby Handoko menyebut justru dirinya yang ditipu oleh Hamzah yang melaporkannya hingga menyeretnya ke penjara. Fakta itu terungkap saat pelimpahan berkas tahap II di Kejaksaan Negeri Kotawaringin Timur.

Menurut tersangka letak tanah tersebut di samping GOR Parenggean, sertifikat atas nama Nurdiansyah dengan luasan 1.986 meter persegi yang sebenarnya bukan sertifikat tanah yang tersangka beli melainkan korban dituduh menipu karena sertifikat sebenarnya atas nama H Rahmadi.

Tersangka mengaku membeli tanah itu setelah ada komunikasi antara dirinya dengan korban dan menyepakati harga tanah itu sebesar Rp 400 juta kemudian tanah itu dibayar secara bertahap.

Hingga yang belum tersangka bayar diakuinya hanya Rp 100 juta saja, sehingga dirinya menyangkal dianggap melakukan penipuan tersebut.

Bahkan jika dihitung-hitung itupun dianggap lunas jika termasuk biaya transportasi tersangka ke Jawa menemui korban dan biaya perawatannya. "Tidak benar saya melakukan penipuan," ucap tersangka kepada jaksa.

--page

Tanah itu kemudian oleh tersangka diserahkan kepada PT Billy Indonesia untuk kegiatan pengambilan sampel perrtambangan dan atas kegiatan itu tersangka mengaku ada menerima uang Rp 100 juta dari PT BIlly Indonesia diserahkan kepada korban.

Rabu, 22 Desember 2021 terungkap kalau perbuatan warga Kelurahan Parenggean, Kecamatan Parenggean, Kabupaten Kotawaringin Timur itu dilakukannya dari 2013 hingga 2019.

Modus tersangka dengan berpura-pura membeli tanah korban,  setelah sertifikat diserahkan ternyata oleh tersangka tidak dibayar, selain itu agar dapat menjual tanah itu tersangka memalsukan surat kuasa mengakibatkan korban alami kerugian Rp 1 miliar. (NACO/B-6)