BORNEONEWS, Palangka Raya - Jaksa Penuntut Umum (JPU) menuntut terdakwa Cahyono pidana penjara selama 1 tahun dan 6 bulan dalam perkara tindak pidana pencurian kendaraan Bermotor.
Jaksa membidik terdakwa dengan sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 362 KUHP.
"Dituntut 1 tahun 6 Bulan Penjara, dikurangi selama terdakwa berada dalam tahanan dengan perintah terdakwa tetap ditahan," ucap JPU Liliwati.
Kamis 23 Desember 2021 dalam surat dakwaan jaksa perkara bermula ketika Cahyono berniat mengunjungi tempat temannya di Jalan mendawai I dengan berjalan kaki.
Cahyono melihat sebuah sepeda motor Suzuki dengan kunci kontak yang masih menempel di motor. Cahyo langsung membawa sepeda motor tersebut menjauh dari rumah menghidupkannya lalu keliling Palangka Raya.
--page
Saat Cahyono berada di Jalan G. Obos , Ia langsung dicegat oleh pemilik kendaraan saksi Novendri. Tidak berselang lama petugas kepolisian datang dan langsung mengamankan Cahyono. (APRIANDO/B-6)









