BORNEONEWS, Sampit - Karmila, mandor perusahaan sawit yang menjadi terdakwa lakalantas dijatuhi hukuman percobaan oleh majelis hakim Pengadilan Negeri Sampit.
Dalam kasus ini, terdakwa dijatuhi hukuman selama 6 bulan penjara. Namun itu tidak dijalani dengan masa percobaan selama 1 tahun.
Jika dalam setahun tersebut terdakwa melakukan tindak pidana, maka terdakwa harus menjalani hukuman selama 6 bulan penjara tersebut.
Menanggapi vonis itu terdakwa menyatakan menerimanya. "Saya terima yang mulia," ucap terdakwa singkat berdasarkan data terhimpun, Jumat, 24 Desember 2021.
Dalam kasus ini terdakwa dibidik dengan Pasal 310 Ayat (4) UU RI Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan sebagaimana dakwaan pertama penuntut umum.
Dalam kecelakaan tunggal ini korbannya bernama Ernawati. Kecelakaan itu terjadi pada Sabtu, 10 Juli 2021 pukul 11.30 WIB di Jalan Area Perkebunan PT ADS Merbabu Estate Divisi I Blok F10 PT ADS, Desa Tanjung Jorong, Kecamatan Parenggean, Kabupaten Kotawaringin Timur.
Saat itu, Karmila yang merupakan mandor sawit PT ADS itu membawa mobil Strada dengan nomor polisi KT 8745 LR. Korban dan rekannya itu diangkut dengan mobil bak terbuka atas inisiatifnya sendiri.
--page
Tersangka membawa penumpang Ernawati, Surtinah, Saridah, Supiyah, Rantinah, dan Mersa. Di mana penumpang ini ikut di bak belakang mobil Strada itu.
Selain membawa penumpang itu, dalam bak itu juga ada 6 sak pupuk, yang rencananya untuk di pupuk di kebun PT ADS atau di TKP oleh penumpang mobil itu.
Saat menaiki tanjakan mobil tidak bisa naik dan mundur hingga masuk jurang ke kanan jalan. Akibatnya, Ernawati meninggal dunia dan Mersa alami luka memar. Sementara penumpang lainnya selamat.
Mobil itu mundur karena gigi lepas dan langsung dalam kondisi netral, saat kecelakaan itu tersangka tidak mengantongi SIM. (NACO/B-11)









