BORNEONEWS, Sampit - Bermodalkan egrek dan senter, Hendri Bren alias Hendri, Doling dan Jemi Pranata alias Jemi melakukan pencurian buah kelapa sawit.
Data yang diperoleh Rabu, 29 Desember 2021 terungkap kalau perbuatan itu dilakukan para tersangka pada Rabu, 27 Oktober 2021 pukul 09.00 WIB di Blok D42 Divisi 11 Estate IV, PT HSL Desa Damar Makmur, Kecamatan Tualan Hulu, Kabupaten Kotawaringin Timur.
Dalam melakukan pencurian tersebut, mereka punya peran masing-masing. Doling dan Hendri dengan menggunakan egrek mengambil buah kelapa sawit dari pohon sementara secara bergantian sambil memikul buah menuju parit pembatas.
Begitu juga dengan tersangka Jimi, saat itu bertugas memikul buah dari pohon yang buahnya mereka ambil menuju parit pembatas antara kebun perusahaan dengan perusahaan.
"Saat itu kami membawa senter, dengan penerangan itu kami memanen sawit tersebut," ucap Hendri.
--page
Saat pelimpahan berkas tahap II di Kejaksaan Negeri Kotawaringin Timur dari penyidik Polsek Parenggean, terungkap kalau sawit yang mereka curi itu sebanyak 96 jenjang atau dengan berat 1.103 kilogram.
Akibat perbuatannya itulah ketiga tersangka dibidik dengan Pasal 107 huruf d UU RI Nomor 39 Tahun 2014 tentang Perkebunan dan atau Pasal 363 Ayat (1) ke-4 KUHP. (NACO/B-7)









