PALANGKA RAYA –

BORNEONEWS, Palangka Raya - Terdakwa kasus penganiayaan, Jadi mengatakan tega menganiaya korban, Muhamad Alamsyah. Alasannya, terdakwa tidak terima korban menegurnya yang sedang bertengkar dengan orang tuanya.

"Kalau masalah saya dengan korban tidak ada yang mulia. Tapi malam itu, saya tidak terima ditegur korban," ungkapnya, Rabu 29 Desember 2021.

Penganiayaan berawal pada Sabtu 23 Oktober 2021 sekitar pukul 20.00 WIB di Jalan Padat Karya, Kelurahan Tangkiling, Kecamatan Bukit Batu, Kota Palangka Raya, saat korban dan terdakwa meminum minuman keras.

Sekitar pukul 22.30 WIB, terdakwa dan korban ngobrol di kamar terdakwa. Tiba-tiba, datang orang tua terdakwa menegurnya supaya tidak ribut.

Namun terdakwa malah menjawab terserah dia. Di saat bersamaan, korban juga menegur terdakwa agar tidak melawan terhadap orang tua.

Karena dinilai ikut campur, terdakwa langsung memukul korban sebanyak 2 kali menggunakan tangan kosong ke bagian kepala. Terdakwa juga mengambil parang dari dapur, lalu berlari sambil menuju korban.

Melihat itu, orang tua terdakwa langsung menahannya. Terdakwa langsung menebas parang ke arah kepala korban, namun ditangkis hingga tangan kiri terluka.

--page

Akibat perbuatannya tersebut, terdakwa terancam pidana dalam Pasal 351 Ayat (2) KUHP. (NOPRI/B-11)