BORNEONEWS, Palangka Raya - Badan Narkotika Nasional Provinsi (BNNP) Kalteng berhasil mengungkap 9 jaringan peredaran narkoba dengan 21 laporan kejadian nasional. Tujuh orang diantaranya termasuk oknum narapidana. Pengungkapan itu sepanjang Januari - Desember 2021.
Kepala BNNP Kalteng, Brigjen Pol Roy Hardi Siahaan mengatakan, dari tangan puluhan tersangka tersebut, petugas berhasil menyita 3.855,59 gram sabu, 1.020,6 gram ganja, dan 5,4 gram tembakau gorila.
"Pengungkapan ini atas kerjasama dari berbagai pihak, di antaranya BNN Kota Palangka Raya, Tim Raimas Ditsamapta Polda Kalteng, dan lainnya," kata Roy saat menggelar press release akhir tahun, Rabu 29 Desember 2021.
Pada kesempatan itu, Roy juga berharap kepada masyarakat maupun pemerintah daerah setempat dapat mendukung program pencegahan pemberantasan peredaran gelap Narkotika (P4GN) ini bisa dilaksanakan semua pihak, tidak semata-mata dari BNN.
"Kami berharap P4GN ini bisa didukung semua pihak, apakah dari Kementerian terkait dan pemerintah daerah untuk bisa sama-sama mendukung dalam rangka Kalimantan Tengah bersih dari narkoba. Salah satu contoh misalkan, Perda P4GN itu agar pemerintah provinsi segera memprosesnya untuk menjadi payung hukum kami dalam menjalankannya," harap Roy.
Roy menambahkan, selain Perda P4GN, lembaga rehabilitasi di Kalimantan Tengah bagi para pencandu narkoba hingga kini masih belum ada. Sehingga untuk sementara, para pecandu dikirim ke luar wilayah Kalteng.
--page
"Oleh sebab itu, kami mohon kepada pemerintah mendukung untuk segera dibangunkan lembaga rehabilitasi bagi para pengguna narkotika. Karena selama ini para pengguna kita kirim ke luar wilayah Kalteng itu kosnya sangat besar," pungkasnya. (PARLIN TAMBUNAN/B-11)









