SAMPIT –

BORNEONEWS, Sampit - Apes dialami Ari Wibowo, saat melakukan pencurian sawit bersama Eko, Kurdi dan Bustan. Para rekannya berhasil melarikan diri. Akibatnya, meskipun Ari berupaya kabur namun ia berhasil ditangkap.

Tiga rekannya yang lain berhasil kabur dari kejaran petugas keamanan perusahaan, dan dalam kasus ini masih dalam daftar pencarian orang.

"Ketika itu kami bersama-sama saja melakukan pemanenan secara bergantian," ucap Ari, saat pelimpahan berkas tahap II di Kejaksaan Negeri Kotawaringin Timur.

Di mana mereka ada yang memanen sawit itu dengan menggunakan egrek dan ada pula yang melakukan pemikulan buah dari bawah pohon menuju parit pembatas.

Saat tengah melakukan kegiatan tanpa seizin perusaah itu terdengar teriakan petugas keamanan perusahaan, hingga mereka dikejar dan Ari berhasil ditangkap dan diserahkan ke Polsek Parenggean.

--page

Data yang diperoleh Rabu, 29 Desember 2021 terungkap kalau perbuatan itu mereka lakukan pada Jumat, 5 November 2021 sekitar pukul 15.20 Wib di Blok R34 Afd V Tualan Estate PT KIU, Desa Kabuau, Kecamatan Parenggean, Kabupaten Kotawaringin Timur.

Dalam kasus warga Desa Kabua, Kecamatan Parenggean, Kabupaten Kotawaringin Timur ini barang bukti yang turut diamankan yakni buah sawit sebanyak 75 jenjang atau seberat 955 Kilogram. (NACO/B-5)