SAMPIT –

BORNEONEWS, Sampit - Ari Wibowo mengaku nekat bersama rekan-rekannya melakukan pencurian sawit untuk memenuhi kebutuhan hidupnya. Itu terungkap saat pelimpahan berkas tahap II di Kejaksaan Negeri Kotawaringin Timur.

Di mana saat itu diakui tersangka mencuri buah sawit di lahan inti perusahaan itu untuk mereka jual, namun belum sempat perbuatan mereka diketahui dan tersangka diamankan. 

Sementara itu ketiga rekannya Eko, Kurdi dan Bustan yang berhasil kabur masih menjadi DPO Polsek Parenggean.

"Jika berhasil saat itu hasilnya mau kabi bagi berempat," kata pria yang kesehariannya bekerja sebagai buruh angkut buah sawit itu.

Akibat perbuatannya yang berhasil memanen 75 jenjang buah sawit atau seberat 955 kilogram tersebut pihak perusahaan alami kerugian sebesar Rp 2,6 juta.

--page

Data yang diperoleh Rabu, 29 Desember 2021 terungkap kalau perbuatan itu mereka lakukan pada Jumat, 5 November 2021 sekitar pukul 15.20 Wib di Blok R34 Afd V Tualan Estate PT KIU, Desa Kabuau, Kecamatan Parenggean, Kabupaten Kotawaringin Timur.

Adapun barang bukti yang turut diamankan yakni 75 jenjang buah sawit, 2 buah dodos dan 2 buah tojok dari besi.

Dalam kasus ini Duda tersebut dibidik dengan Pasal 107 huruf d UU RI Nomor 39 Tahun 2014 tentang Perkebunan dan atau Pasal 363 Ayat (1) ke-4 KUHP. (NACO/B-5)