PALANGKA RAYA –

BORNEONEWS, Palangka Raya - Wali Kota Palangka Raya, Fairid Naparin mewanti-wanti pemegang izin usaha Tempat Hiburan Malam (THM). Ia memastikan akan memberikan sanksi tegas hingga pencabutan izin usaha apabila melanggar protokol kesehatan secara berulang-ulang.

“Kalau memang ditemukan berulang-ulang melanggar prokes dua sampai tiga kali berulang-ulang maka kita tegas mencabut izin dan membekukan seperti itu," katanya, Rabu 29 Desember 2021.

Ia mengingatkan bagi pelaku usaha yang berinvestasi di Kota Palangka Raya agar tetap mengikuti aturan yang sudah ditetapkan oleh pemerintah setempat. Terutama aturan terkait pelaksanaan protokol kesehatan selama masa pandemi Covid-19.

“Boleh berinvestasi di Kota Palangka Raya, akan tetapi harus mengikuti aturan pemerintah yang sudah ditetapkan, kalau tidak mengikuti mohon maaf, bergeser saja dari Kota Palangka Raya," tegasnya.

Belakangan ini tim Satgas Covid-19 setempat kerap mendapati sejumlah THM melanggar aturan yang diatur dalam PPKM Level 2. Pelanggaran yang terjadi di antaranya melewati batas operasional hingga terjadi kerumunan massa.

--page

Terkait pelanggaran itu pemerintah sudah memberikan sejumlah sanksi. Seperti teguran lisan, tertulis bahkan sampai memberi denda administratif dan pembubaran kegiatan. (HENDRI/B-5)