BORNEONEWS, Sampit - Tersangka Halim Yusup mengaku punya ide dengan mengajak Ramot Hutagalung, untuk menggelapkan buah sawit perusahaan tempat mereka bekerja.
"Saat itu yang punya ide saya," kaya Halim yang kesehariannya bekerja sebagai sopir truk berdasarkan data terhimpun, Jumat, 31 Desember 2021.
Menurut tersangka, sawit itu mau mereka jual, namun karena kondisi sudah larut malam tidak sempat. Terlebih lagi saat itu perbuatan mereka dipergoki mandor.
Akibat perbuatan kedua karyawan PT WNL itu, mereka dijerat dengan Pasal 374 KUHP Jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP.
Dari pengakuannya, perbuatan itu mereka lakukan tanpa seizin pihak perusahaan dan baru pertama kali.
Adapun total buah sawit yang sudah mereka muat tersebut sebanyak 311 jenjang atau seberat 3.370 kilogram, yang mengakibatkan pihak perusahaan alami kerugian sebesar Rp 12,3 juta.
--page
Penggelapan terjadi Jumat, 5 November 2021 sekitar pukul 20.00 Wib di blok E 16/17 Divisi II HBTE PT WNL, Desa Sudang, Kecamatan Cempaga Hulu, Kabupaten Kotawaringin Timur. (NACO/B-11)









