BORNEONEWS, Kasongan - Jajaran Polsek Katingan Tengah, Polres Katingan mengamankan MJNA (20 tahun), pelaku pembunuhan terhadap Muhammad Anang Saiful (40 tahun) warga Desa Samba Katung Kecamatan Katingan Tengah, Sabtu, 1 Januari 2022.
Kapolres Katingan AKBP Paulus Sonny Bhakti Wibowo melalui Kapolsek Katingan Tengah Iptu Arif Dany Susanto mengatakan, pelaku yang juga merupakan keponakan korban tersebut diamankan pihaknya kurang dari 24 jam setelah kejadian.
"Kurang dari 24 jam, jajaran Polsek Katingan Tengah bergerak cepat mengungkap kasus pembunuhan terhadap Muhammad Anang Saiful (40) warga Desa Samba Katung Kecamatan Katingan Tengah," kata Kapolsek Katingan Tengah Iptu Arif Dany Susanto.
Kapolsek mengatakan pelaku berhasil diamanakan di seputaran wilayah Kecamatan Katingan Tengah.
Kapolsek menuturkan peristiwa tersebut terjadi pada hari Sabtu, 1 Januari 2022 sekitar pukul 03.00 Wib dini hari dikediaman korban, rumah makan bakso Azzam Desa Samba Katung.
--page
Menurutnya, pelaku merupakan keponakan dari korban yang tinggal serumah dengan korban selama ini.
"Setalah mendapat informasi peristiwa dan keberadaan pelaku kita langsung bergerak cepat, dan sekitar pukul 05.30 Wib pagi tadi, pelaku berhasil kita amankan beserta barang bukti pisau dapur,” ujar Kapolsek Katingan Tengah Iptu Arif Dany Susanto.
Kronologi kejadiannya, kata Kapolsek pada saat itu atau malam tahun baru, korban bersama istri dan anaknya serta pelaku tidur di ruang tamu atau depan TV.
Tiba-tiba pelaku menyerang korban pada bagian leher dengan menggunakan sebilah pisau dapur.
Dengan keadaan leher terluka korban langsung berdiri berjalan menuju dapur kemudian tergeletak hingga meninggal dunia dalam posisi terlentang.
--page
Istri korban yang terbangun mendengar teriakan korban dan saat bersamaan melihat pelaku keluar rumah dari arah depan. Kemudian berusaha mencari pertolongan terhadap tetangga sekitar.
"Kasus ini masih dalam proses penyidikan lebih lanjut, tersangka berhasil kita amankan beserta barang bukti," ujarnya.
Saat pihak Polsek Katingan Tengah masih mendalami motif pelaku melakukan pembunuhan.
Akibat perbuatannya itu pelaku disangkakan dengan pasal 338 KUH Pidana tentang pembunuhan. (ABDUL GOFUR/B-5)









