BORNEONEWS, Sampit - Terdakwa Mansyah dituntut pidana penjara selama 1 tahun dan 10 bulan penjara (22 bulan) penjara, atas kasus penadahan sawit curian.
"Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam dalam Pasal 480 Ayat (1) KUHP," kata Jaksa I Made Gunadi, Senin, 3 Januari 2022.
Tuntutan yang dijatuhkan jaksa juga dikurangi selama terdakwa ditahan, dengan perintah terdakwa tetap ditahan.
Sementara itu barang bukti berupa buah kelapa sawit seberat 5.220 kg dikembalikan kepada yang berhak, yaitu Gapoktanhut Bagendang Raya.
Terdakwa diamankan pada Sabtu, 21 Agustus 2021 pukul 00.30 WIB di areal Portal PT MJSP Kecamatan Mentaya Hilir Utara, Kabupaten Kotawaringin Timur. Darinya diamankan sawit sebanyak 5.220 kg yang diangkut dengan sebuah truk.
--page
Adapun sawit tersebut dalam penguasaan terdakwa setelah membeli dari Asan, Mirin, Otong, Awal, Ancah Iyan, Usman, Sadol, Abduh, Daeng dan Bambang yang merupakan anggota Gapoktanhut Bagendang Raya yang kini masih jadi DPO. (NACO/B-11)









