BORNEONEWS, Buntok – Pelaku penusukan atau pembunuhan pemilik bengkel di Buntok berinisial PRRKAW alias RO dijerat pasal berlapis.
Hal tersebut disampaikan Kapolres Barito Selatan AKBP Yusfandi Usman didampingi Waka Polres dan Kasat Reskrim saat press release di Mapolres Barsel, Kamis, 6 Januari 2022.
Sebelumnya, pria berinisial RN (28) tewas dengan luka 11 tusukan di bengkelnya Jalan AMD 1, Kelurahan Buntok Kota, Kecamatan Dusun Selatan, Barito Selatan, Rabu, 5 Januari 2022.
Korban tewas ditusuk oleh pelaku berinisial PRRKAW alias RO, warga Desa Mangaris, Kecamatan Dusun Selatan.
Berdasarkan informasi dihimpun, pelaku diduga marah karena korban tidak membayar uang damai atas kasus penusukan di Stadion Batuah beberapa waktu lalu.
--page
“Pelaku dijerat pasal berlapis yakni, Pasal 340 KUHP subsider Pasal 338 dan Pasal 351 ayat 3 dengan ancaman hukuman 20 tahun penjara,” kata Yusfandi Usman.
Ia membeberkan, setelah kejadian penusukan tersebut, kurang lebih 5-6 jam pelaku berhasil ditangkap di kediamannya di Desa Mangaris, Kecamatan Dusun Selatan.
Adapun kronologis kejadian, lanjut dia, pelaku menghubungi melalui telepon kepada korban menagih sejumlah uang. Sebelumnya, korban dan pelaku memiliki masalah serta sepakat urunan membayar sejumlah Rp 6 juta.
Namun karena jawaban korban tidak memuaskan, pelaku mendatanginya dengan membawa pisau. Saat sampai di bengkel korban, pelaku langsung menyerang dengan menusukan pisau sebanyak 11 kali ke tubuh korban hingga menyebabkan meninggal dunia di tempat.
“Pelaku sudah ada niat atau berencana melakukan penganiayaan berat karena dari rumah membawa pisau sehingga terjadinya pembunuhan tersebut,” beber Kapolres.
--page
Ia melanjutkan, usai melakukan penusukan, pelaku langsung melarikan diri menggunakan sepeda motor. Sempat dikejar oleh warga namun tidak berhasil diamankan.
Berdasarkan petunjuk di lapangang mulai dari rekaman CCTV dan keterangan saksi, akhirnya pelaku berhasil ditangkap kurang lebih 5-6 jam setelah kejadian.
“Saat ini pelaku telah kita tangkap dan tangani serta proses pemeriksaan masih berjalan. Semoga dalam waktu cepat sudah proses tahap persidangan,” ucap dia.
Adapun barang bukti yang turut diamankan, pisau, handphone untuk menghubungi korban, sepeda motor, dan pakaian pelaku dan korban. (URIUTU DJAPER/B-7)









