PALANGKA RAYA –

BORNEONEWS, Palangka Raya - Sesuai aturan baru yang diterbitkan Otoritas Jasa Keuangan atau OJK, kegiatan usaha pembiayaan modal kerja dengan cara fasilitas modal usaha dengan memenuhi beberapa persyaratan ini.

"Nilai pembiayaan untuk setiap Debitur paling banyak sebesar Rp10 Miliar," kata Kepala Otoritas Jasa Keuangan atau OJK Provinsi Kalimantan Tengah, Otto Fitriandy, Sabtu 8 Januari 2022.

POJK Nomor 30/POJK.05/2021 tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 14/POJK.05/2020 tentang Kebijakan Countercyclical Dampak Penyebaran Coronavirus Disease atau Covid 2019 bagi Lembaga Jasa Keuangan Nonbank yang baru diterbitkan Otoritas Jasa Keuangan mendapat penyempurnaan dan penyesuaian substansi pengaturan dari yang sebelumnya diatur dalam POJK 14/POJK/05/2020 dan POJK 58/POJK.05/2020.

"Memiliki agunan berupa kendaraan bermotor, tanah, bangunan, dan/atau alat berat. Hal ini tidak berlaku untuk pembiayaan kurang dari Rp50 juta," jelas Otto lagi.

Dilakukan pengecekan terhadap kelayakan Debitur melalui lembaga pengelola informasi perkreditan yang telah memperoleh izin usaha dari Otoritas Jasa Keuangan.

"Dilakukan analisis kelayakan kemampuan pembayaran Debitur," jelasnya lagi. (TESTI PRISCILLA/B-6)