BORNEONEWS, Palangka Raya - Ketentuan valuasi aktuaria dana pensiun pemberi kerja mendapat penyempurnaan dan penyesuaian substansi pengaturan dari yang sebelumnya diatur dalam POJK 14/POJK/05/2020 dan POJK 58/POJK.05/2020.
POJK sebelumnya ini disempurnakan menjadi POJK Nomor 30/POJK.05/2021 tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 14/POJK.05/2020 tentang Kebijakan Countercyclical Dampak Penyebaran Coronavirus Disease atau Covid 2019 bagi Lembaga Jasa Keuangan Nonbank.
"Dalam hal hasil valuasi aktuaria periode 31 Desember 2020 menunjukkan bahwa dana pensiun pemberi kerja yang menyelenggarakan program pensiun manfaat pasti mempunyai kualitas pendanaan tingkat ketiga, dana pensiun pemberi kerja atau DPPK dapat tidak melakukan valuasi aktuaria pada 2021 sepanjang memenuhi beberapa kriteria ini," kata Kepala Otoritas Jasa Keuangan atau OJK Provinsi Kalimantan Tengah, Otto Fitriandy, Sabtu 8 Januari 2022.
Kriteria yang harus dipenuhi salah satunya ialah memiliki rasio solvabilitas paling rendah 80 persen. "Usulan iuran tambahan dari valuasi aktuaria periode 31 Desember 2020 telah disetujui untuk dibayarkan oleh pendiri DPPK," jelas Otto lagi.
Selain itu harus ada surat pernyataan pendiri DPPK bersedia untuk menambah pendanaan apabila diperlukan agar DPPK dapat memenuhi seluruh kewajibannya. (TESTI PRISCILLA/B-6)









