BORNEONEWS, Palangka Raya - Khairullah alias Usu mengaku tega menganiaya M Akbar, karena terdakwa tidak terima korban meneriakkan kata bungul (bodoh) kepada dirinya.
"Waktu itu saya mendengar dengan jelas kalau korban menarikan bungul kepada saya," ungkap terdakwa saat menjalani persidangan di Pengadilan Negeri Palangka Raya, Selasa 11 Januari 2022.
Berawal Kamis, 21 Oktober 2021 sekitar pukul 03.00 WIB terdakwa sedang mengendarai sepeda motor dan berpapasan dengan korban. Saat itu terdakwa dengar korban meneriakkan kata bungul yang ditujukan kepada dirinya.
"Tampa pikir panjang saya langsung mendatangi korban sambil membawa parang, namun waktu itu sempat dilerai oleh warga setempat dan wakti itu saya langsung pulang ke rumah," jelasnya.
Kemudian Jumat 22 Oktober 2021 sekitar pukul 23.30 WIB saat terdakwa mengendarai sepeda motor melewati korban. Ketika itu terdakwa mendengar korban berteriak Singgah Ikam sambil memegang kayu balok yang panjangnya kurang lebih 1 meter sehingga membuat terdakwa menjadi emosi.
"Saya langsung pulang ke barak untuk mengambil parang, setelah itu saya lalu mendatangi dia sambil mengacungkan parang. Karena saya magang parang dia lalu lari mengambil kayu sambil berkata sini ikam sini ikam kita berkelahi disini dan saya jawab percuma kita berkelahi disini banyak orang kalau ikam hendak berkelahi dengan aku datangi aku di sana, lalu saya pulang," bebernya.
--page
Selanjutnya Sabtu, 23 Oktober 2021 sekitar pukul 17.30 WIB terdakwa sedang melintas di Jalan Ahmad Yani, Palangka Raya, terdakwa melihat korban berada dipinggir jalan sedang bekerja sebagai juru parkir sehingga membuat terdakwa menjadi marah dan emosi karena sebelumnya sempat berkelahi dengan korban.
"Nah ketika itu saya langsung pulang ke barak untuk mengambil parang, setelah itu saya langsung mendatangi korban dan langsung menebas dia sebanyak dua kali," tuturnya.
Sehingga korban mengalami luka pada bagian lengan tangan kiri serta bagian punggung kiri. Akibat perbuatannya itu terdakwa terancam pidana dalam Pasal 351 ayat 1 KUHP. (NOPRI/B-6)









