SAMPIT –

BORNEONEWS, Sampit - Ramot Hutagalung dan Hilmi Yusup mengaku sudah 3 kali menggelapkan sawit milik perusahaan hingga akhirnya diamankan.

"Ini yang ketiga kali kami lakukan, buah mau kami jual ke luar," kata terdakwa Yusup.

Dihadapan hakim, secara koperatif mereka mengaku sawit perusahaan yang mereka angkut mau mereka jual ke tempat lain.

Pertama, kata terdakwa, sawit yang mereka gelapkan sebanyak 800 kilogram. Kedua, sebanyak 1 ton dan ketiga sekitar 3 ton.

"Buah itu kami ambil dari TPH yang mulia," kata terdakwa Ramot saat sidang, Selasa, 11 Januari 2022.

--page

Ramot mengaku di perusahaan menjabat sebagai mandor. Sementara itu, saksi Hilmi bekerja dengan Abdul Hadi yang bekerja sama dalam pengangkutan dengan perusahaan.

Adapun total buah sawit yang sudah mereka gelapkan sebanyak 311 jenjang atau seberat 3.370 kilogram, yang mengakibatkan pihak perusahaan mengalami kerugian sebesar Rp 12,3 juta.

Dalam kasus ini, kejadian perkara pada Jumat, 5 November 2021 sekitar pukul 20.00 WIB di blok E 16/17 Divisi II HBTE PT WNL, Desa Sudang, Kecamatan Cempaga Hulu, Kabupaten Kotawaringin Timur.

"Sawit dijual di luar harganya tidak menentu yang mulia," tukas terdakwa. (NACO/B-7)