PALANGKA RAYA –

BORNEONEWS, Palangka Raya - Muhamad Yahya Prihadna mengakui menggunakan uang untuk kepengurusan perpanjangan pajak untuk judi online dan memenuhi kebutuhan sehari-hari. Akibatnya ia pun harus meringkuk di balik jeruji besi dan menjadi terdakwa di pengadilan.

"Uangnya saya gunakan untuk keperluan pribadi sehari-hari dan Judi online," ucap terdakwa saat menjalani sidang lanjutan di pengadilan Negeri Palangka Raya. 

Terdakwa mengakui perbuatannya dan mengaku khilaf "Saya khilaf," Kata terdakwa saat ditanya majelis hakim.

Rabu, 12 Januari 2022, dalam surat dakwaan jaksa perkara berawal pada kamis 9 September 2021, korban mendatangi terdakwa di Kantor Biro Jasa CV. Egianor (yang bergerak dalam bidang jasa pengurusan surat menyurat kendaraan bermotor) di jalan RTA. Milono KM.4 Kota Palangka Raya.

Korban bertujuan meminta dibantu dalam pengurusan surat perpanjangan pajak kendaraan BPKB serta STNK mobil Toyota Kijang Innova dan Toyota Hilux.

--page

Terdakwa menyanggupi dan bersedia untuk memproses berkas mobil tersebut dan menjanjikan kepada saksi Korban paling lama 3 (tiga) hari udah selesai.

Korban menyerahkan kepada terdakwa beberapa dokumen berupa BPKB dan STNK, cek fisik kendaraan serta beberapa berkas pendukung lainnya untuk kepengurusan.

Pada 10 September 2021 terdakwa mengirim rincian uang biaya untuk pengurusan berkas tersebut kepada kepada korban melalui WA sebesar Rp. 16.535.500.

Pada 13 September 2021 korban transfer ke Rekening terdakwa sebanyak 2 (dua) kali pembayaran, yang pertama sebesar Rp. 8.124.000,- dan yang kedua sebesar Rp.8.411.500. Dengan dan total Rp. 16.535.500

Tetapi yang uang telah diterima dari korban tersebut oleh terdakwa tidak dipergunakan untuk mengurus berkas mobil tersebut melainkan digunakan untuk memenuhi kebutuhan hidup sehari hari dan berjudi bola online serta berkas berkas mobil milik saksi korban tersebut tidak dikembalikan.

--page

Atas perbuatan terdakwa tersebut saksi korban merasa keberatan dan akhirnya melaporkan kejadian tersebut ke kantor Polresta Kota Palangka Raya untuk di proses lebih lanjut.   

Atas kejadian tersebut saksi korban Noor Akhmad mengalami kerugian sebesar Rp. 16.535.500. 

Jaksa Penuntut Umum menjerat Yahya sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 378 KUHP atau Pasal 372 KUHP. (APRIANDO/B-5)