BORNEONEWS, Kuala Pembuang – Satuan Lalu Lintas (Satlantas) Polres Seruyan memberikan tindakan tegas kepada pengendara yang menggunakan knalpot brong atau knalpot yang tidak sesuai dengan standart dan dapat menimbulkan kebisingan.
Kasatlantas Polres Seruyan, Iptu Moch Romadhon menyampaikan, pihaknya melakukan penegakan hukum dengan melakukan penilangan terhadap kendaraan melanggar aturan lalu lintas.
“Kami akan menindak tegas bagi kendaraan yang menggunakan knalpot brong atau yang tidak sesuai standart. Sebab, suara yang ditimbulkan mengganggu masyarakat pengguna jalan yang lain, “ kata Romadhon, Rabu, 12 Januari 2022.
Menurutnya, penertiban ini dalam rangka memberikan pelayanan kepada masyarakat khususnya di wilayah Kuala Pembuang untuk menciptakan keamanan, keselamatan, ketertiban dan kelancaran lalu lintas.
Kasat Lantas membeberkan, untuk menciptakan Kamseltibcar Lantas, Satlantas Polres Seruyan secara rutin melakukan patroli baik siang maupun malam hari.
--page
“Diharapkan dengan adanya kegiatan patroli dan penindakan ini dapat memberikan rasa aman dan nyaman kepada masyarakat khususnya masyarakat pengguna jalan,” pungkasnya. (FAHRUL/B-7)









