PALANGKA RAYA –

BORNEONEWS, Palangka Raya - Jadi, terdakwa kasus penganiayaan dituntut selama 2 tahun penjara. Tuntutan itu dibacakan Jaksa Penuntut Umum, Hamdanah.

"Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 351 ayat (2) KUHP," kata jaksa, Rabu, 12 Januari 2022.

Penganiayaan itu terjadi pada Sabtu 23 Oktober 2021 sekitar pukul 22.30 WIB di rumah orang tua terdakwa, Jalan Padat Karya, Kelurahan Tangkiling, Kecamatan Bukit Batu, Kota Palangka Raya.

Dalam pengakuannya, terdakwa pada sidang sebelumnya tega menganiaya korban karena tidak terima korban ikut menegur dirinya yang sedang ribut dengan orang tuannya.

Saat menganiaya korban, terdakwa masih dalam pengaruh minuman keras yang sebelumnya diminum bersama dengan korban.

--page

Awalnya, terdakwa menganiaya korban menggunakan tangan kosong. Karena belum puas, terdakwa lalu mengambil parang dari dapur dan menebas korban sehingga tangan atau jari kiri korban terluka. (NOPRI/B-7)