BORNEONEWS, Sukamara - Pemkab Sukamara menyampaikan 12 buah Rancangan Peraturan Daerah atau Raperda ke DPRD.
Bupati Sukamara, Windu Subagio mengatakan sebelum disampaikan kepada anggota dewan, Raperda tersebut telah dilakukan pembahasan oleh tim pembahas Rancangan Peraturan Daerah.
"Dengan telah disampaikannya Raperda ini harapan kami dapat diterima dan dilanjutkan pada tahap rapat pembahasan selanjutnya sesuai mekanisme dan tata tertib DPRD yang berlaku," ucap Windu, Kamis 13 Januari 2021.
Ke 12 Raperda tersebut adalah Raperda tentang pengelolaan persampahan, Raperda tentang perubahan atas peraturan daerah Kabupaten Sukamara nomor 2 tahun 2016 tentang kepala desa, Raperda tentang perusahaan umum daerah air minum Tirta Sukma, Raperda tentang hasil pengelolaan kekayaan daerah yang dipisahkan dan lain-lain Pendapatan Asli Daerah yang sah.
Raperda tentang penyelenggaraan kearsipan, Raperda tentang penyelenggaraan program jaminan kesehatan nasional bagi penduduk yang dibiayai dari APBD Kabupaten Sukamara, Raperda tentang pedoman pelaksanaan program jaminan sosial Ketenagakerjaan bagi pekerja bukan penerima upah di Kabupaten Sukamara, Raperda tentang perlindungan masyarakat dari penyebaran dan dampak Corona Virus Disease 2019.
Raperda tentang penyelenggaraan program studi di luar kampus utama Politeknik Negeri Pontianak di Kabupaten Sukamara, Raperda tentang penyelenggaraan Kabupaten layak anak, dan Raperda tentang pemberdayaan perempuan dan perlindungan anak. (NORHASANAH/B-6)









