PALANGKA RAYA –

BORNEONEWS, Palangka Raya - Jadi pelaku penganiayaan terhadap korban Muhamad Alamsyah divonis selama 2 tahun penjara

"Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam dalam pasal 351 ayat (2) KUHP," tegas majelis hakim Alfon, Senin 17 Januari 2022.

Vonis terdakwa ini tidak dikurangi dari tuntutan jaksa penuntut umum dalam persidangan sebelumnya, selama 2 tahun penjara.

"Kami sependapat dengan jaksa untuk tidak mengurangi hukuman, kami harap hukuman ini bisa memberikan efek jera kepada terdakwa," jelasnya.

Penganiayaan itu terjadi pada Sabtu 23 Oktober 2021 sekitar pukul 22.30 WIB di rumah orang tua terdakwa, Jalan Padat Karya, Kelurahan Tangkiling, Kecamatan Bukit Batu, Kota Palangka Raya.

--page

Awalnya terdakwa menganiaya korban menggunakan tangan kosong. Karena belum puas terdakwa lalu mengambil parang dari dapur dan menebas korban sehingga tangan kiri sehingga tangan atau jari kiri korban terluka. (NOPRI/B-5)