BORNEONEWS, Palangka Raya - Supriyono alias Udin terdakwa kasus penganiayaan terhadap korban Pahriadi dituntut selama 1 tahun penjara.
"Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam pasal 351 ayat (1) KUHP," kata jaksa Novita Anggaini Uneputty, Selasa 18 Januari 2022.
Berawal hari Kamis, 11 Februari 2021 sekitar pukul 16.00 WIB, terdakwa sedang memarkirkan truknya di samping toko bangunan Bakerpas yang mana tempat terdakwa bekerja sebagai sopir.
Saat itu terdakwa melihat korban Pahriadi dalam keadaan mabuk sedang mengamuk di warung makan sebelah toko bangunan tersebut.
Saat itu terdakwa menuju ke tempat itu untuk melihat apa yang terjadi, namun tiba-tiba korban menghampiri terdakwa dan berkata apa lihat-lihat dan dijawab oleh terdakwa mau apa kamu.
--page
Setelah itu korban langsung memukul terdakwa mengunakan tangan kosong, namun dapat ditangkis oleh terdakwa sehingga terjadi perkelahian antara terdakwa dengan korban.
Perkelahian itu sempat dilerai oleh warga setempat, namun korban tetap berusaha mendatangi terdakwa sambil berkata kenapa kamu takut, sehingga membuat terdakwa menjadi emosi.
Karena emosi terdakwa lalu masuk ke dalam toko Bakerpas dan mengambil pisau dapur yang berada dimeja kasir, lalu menusuk korban sebanyak 3 kali, sehingga korban mengalami luka di bagian perut, tangan dan lengan. (NOPRI/B-5)









