BORNEONEWS, Palangka Raya - Petugas Rutan Tahanan Negara atau Rutan Kelas IIA Palangka Raya memusnahkan barang hasil sitaan selama 2021. Pemusnahan berlangsung di halaman dalam rutan setempat, Selasa, 18 Januari 2022.
“Jadi ini merupakan hasil penggeledahan atau razia (dalam ruang tahanan) yang dilakukan selama satu tahun (2021),” kata Kepala Rutan, Suwarto kepada wartawan, Selasa, 18 Januari 2022.
Benda-benda terlarang yang dimusnahkan itu mulai dari ponsel, kabel, senjata tajam dan charger. Pemusnahan dilakukan dengan cara dibakar. Pemusnahan itu juga dihadiri Kepala Divisi Administrasi Kementerian Hukum dan HAM Kalteng, Ikmal.
Suwarto melanjutkan, pemusnahan tersebut merupakan bagian dari komitmen pihaknya dalam menjalakan perintah dari pusat. Yakni setiap unit pelaksana teknis, baik rumah tahanan negara maupun lembaga pemasyarakatan bisa zero dari ponsel, pungutan liar dan narkoba.
“Sebelum razia, kami lebih dulu melakukan pendekatan, memberikan informasi apabila ada yang memegang Hp, tolong diserahkan ke petugas. Jika diserahkan kami akan kembalikan ke keluarganya,”
--page
“Tapi kalau tidak menyerahkan, kemudian saat digeledah ditemukan, terpaksa kami sita dan dimusnahkan,” paparnya.
Suwarto menegaskan, sanksi tetap diberikan untuk warga binaan yang ketahuan memiliki barang terlarang. “Sanski tentu saja ada karena melakukan pelanggaran. Kita beri sanksi tutupan sunyi (ruang isolasi) selama 7 hari,” tuturnya. (BUDI YULIANTO/B-7)









