PALANGKA RAYA –

BORNEONEWS, Palangka Raya - Terdakwa Muhammad Riswanto alias Iwan alias Iwan Parno menyampaikan, menganiaya korban karena masalah handphone.

"Tanggal 20 Oktober 2021, istri saya meminta tolong kepada korban untuk memperbaiki handphonenya yang rusak dan waktu itu korban menyanggupinya," kata terdakwa, Rabu, 19 Januari 2022.

Selanjutnya, tanggal 25 Oktober 2021 pukul 18.00 WIB, terdakwa menelpon istri korban dan meminta handphone milik istrinya yang perbaiki korban agar segera dikembalikan, lalu korban segera menyelesaikan perbaikan handphone tersebut.

Sekitar pukul 20.00 WIB, korban mendatangi terdakwa yang berada di Jalan Darmosugondo dengan tujuan untuk mengantarkan handphone milik istri terdakwa yang telah diperbaiki.

"Saat itu korban minta saya untuk bayar biaya perbaikan sebesar Rp 100.000," jelasnya.

--page

Namun bukannya membayar, terdakwa malah marah dan langsung memukul korban dengan menggunakan tangan kosong mengepal sebanyak 3 kali yang mengenai bibir, rahang sebelah kiri serta di belakang telinga sebelah kiri korban.

Karena tidak terima, korban melaporkan terdakwa ke Polsek Pahandut dan tidak lama kemudian terdakwa diamankan. Akibat perbuatan tersebut, terdakwa terancam pidana dalam Pasal 351 ayat (1) KUHP. (NOPRI/B-7)