BORNEONEWS, Sampit - Kerap kali brandgang hanya sebagai areal lahan kosong, namun di Lembaga Pemasyarakatan Kelas IIB Sampit kawasan tersebut disulap jadi lahan produktif.
Di tangan kreatif Warga Binaan Pemasyarakatan (WBP) dan berbekal pelatihan pertanian yang telah diberikan, mereka memanfaat lahan brandgang untuk dijadikan sebagai lahan pertanian sayuran.
Alhasil, brandgang tersebut jadi hijau dan asri setelah ditumbuhi tanaman sayur-sayuran dari berbagai jenis, dan memberikan manfaat tersendiri bagi mereka.
Kegiatan itu juga merupakan salah satu upaya untuk mengisi aktivitas bagi WBP agar selama menjalani masa pemidanaan, kegiatan positif yang terus mereka lakukan.
Kasubsi Kegiatan Kerja, Setyo Sukismo mengatakan bahwa saat ini berbagai sayuran seperti kacang panjang, sawi, kangkung, tomat, bayam dan ubi rambat tumbuh subur di areal brandgang Lapas Sampit.
Sayur maur tersebut yang secara langsung mereka tanam ke tanah dan ada pula memanfaatkan media karung bekas.
"Sebelum kita lakukan penanaman aneka sayuran ini telah kami lakukan pengolahan lahan yang melibatkan beberapa WBP yang telah lulus mengikuti program pelatihan. Hal ini kami lakukan sebagai upaya pemanfaatan lahan sekaligus sebagai kegiatan dalam program pembinaan kemandirian bagi para WBP," timpalnya
Sementara itu Kalapas Sampit, Agung Supriyanto mengaku apresiasi kepada jajaran kegiatan kerja atas inovasinya dalam pemanfaatan lahan sebagai wahana Sarana Edukasi Asimilasi (SAE) bagi para WBP
--page
"Kegiatan semacam ini sangat bermanfaat untuk menghijaukan lahan brandgang yang dulunya hanya lahan kosong menjadi lahan yang produktif dan bermanfaat bagi kelanjutan pelatihan pertanian yang dulunya pernah diberikan kepada para WBP oleh Lapas Sampit bekerja sama dengan Dinas Pertanian Kabupaten Kotawaringin Timur," ucap Agung, Jumat, 21 Januari 2022.
Ditambahkan pula oleh Kalapas bahwa pengetahuan pertanian bagi para WBP harus terus diasah agar kelak menjadi bekal hidupnya sebagai insan yang mandiri, produktif yang berguna baik bagi dirinya, keluarga, masyarakat, nusa dan bangsa serta tidak mengulangi perbuatan yang melanggar hukum kembali. (NACO/B-11)









