PALANGKA RAYA –

BORNEONEWS, Palangka Raya - Tomi Hidayat didampingi kuasa hukumnya, Suriansyah Halim, mengadukan ke polisi terkait dugaan penipuan bermodus penanaman modal jual beli beras yang dibayar dengan Bilyet Giro (BG) kosong senilai Rp400 juta. 

Halim mengatakan, kliennya diminta oleh terduga pelaku, HY untuk menanam modal usaha jual beli beras. TH memberikan modal dan dipesan serta dijual oleh HY melalui salah satu toko di Jalan Irian, Kota Palangka Raya.

"Klien kami kasih modal tetapi dibayar dengan Bilyet Giro mundur, karena merasa dirugikan, keberatan sehingga Tomy Hidayat melaporkan hal tersebut," katanya, Senin, 24 Januari 2022

Menurutnya, pihak bank sewaktu menjadi saksi di Polsek Pahandut, bahwa Bilyet Giro tersebut kosong alias tidak ada uangnya sewaktu mau ditarik oleh Tomi Hidayat. Bilyet Giro yang asli sudah disita oleh penyidik Polsek untuk jadi barang bukti.

Halim mengungkapkan, beberapa kali dicoba mediasi, memberi kesempatan HY untuk membayar Rp 400 juta, namun hingga sekarang belum ada dibayar.

--page

Ia sangat mengapresiasi langkah yang dilakukan oleh penyidik Polsek Pahandut yang telah menetapkan pemilik toko beras berinisial HY sebagai tersangka.

"Rencana bulan ini mau P21 hingga tahap 2 di Kejaksaan Negeri Palangka Raya," pungkasnya. (APRIANDO/B-7)