SAMPIT –

BORNEONEWS, Sampit - Ari Wibowo mengaku sudah 3 kali melakukan pencurian sawit. Dalam setiap aksinya, pria yang sudah berstatus terdakwa itu mengaku dapat hasil sebesar Rp 1 juta.

"Sawit itu milik perusahaan PT KIU," kata terdakwa dalam persidangan yang digelar virtual, Selasa, 25 Januari 2022.

Adapun pencurian sawit itu diakui terdakwa bersama rekannya Eko, Kurdi dan Bustan yang berhasil kabur dan masih menjadi DPO Polsek Parenggean.

Menurut terdakwa, mereka saat itu ketika kepergok berupaya kabur. Dan hanya terdakwa yang berhasil diamankan polisi

"Saat kepergok buah kami tinggal, saya sempat kabur akan tetapi berhasil ditangkap," tukas terdakwa.

Pencurian itu dilakukan pada Jumat, 5 November 2021 sekitar pukul 15.20 Wib di Blok R34 Afd V Tualan Estate PT KIU, Desa Kabuau, Kecamatan Parenggean, Kabupaten Kotawaringin Timur.

--page

Adapun barang bukti yang turut diamankan yakni 75 jenjang buah sawit atau 955 Kg, 2 buah dodos dan 2 buah tojok dari besi. (NACO/B-11)