SAMPIT –

BORNEONEWS, Sampit - Jajaran Satuan Lalu Lintas (Satlantas) Polres Kotawaringin Timur (Kotim), berkomitmen untuk terus berupaya agar Kota Sampit, bebas dari pengendara yang menggunakan knalpot bising atau brong.

"Upaya ini adalah langkah kami untuk menjadikan jalan raya di Kota Sampit aman dan nyaman untuk kita semua," ujar Kapolres Kotim AKBP Sarpani melalui Kasat Lantas AKP Salahiddin, Rabu, 25 Januari 2022.

Dia menerangkan sesuai Undang-Undang No 22 Tahun 2009, Pasal 285 Ayat I Jo 106 Ayat 3, setiap orang yang mengemudikan sepeda motor di jalan yang tidak memenuhi persyaratan teknis dan layak jalan, meliputi kaca spion, klakson, lampu utama, lampu rem, lampu penunjuk arah, alat pantul cahaya, alat pengatur kecepatan, knalpot, dan kedalaman alur ban, dipidana kurungan paling lama 1 bulan atau denda paling banyak Rp 250 ribu.

Melihat pasal tersebut, Satlantas Polres Kotim akan berupaya maksimal untuk mencapai zero knalpot brong di Sampit agar tidak ada masyarakat yang merasa terganggu.

"Langkah ini terus kami galakkan, bahkan sudah sejak lama. Salah satunya dengan sosialisasi dan penindakan," katanya.

Dia menyebut saat ini memang masih ada pengendara yang menggunakan knalpot bising tersebut dan pihaknya tidak henti-hentinya melakukan penertiban.

--page

"Kami harap masyarakat juga mendukung hal tersebut, karena ini demi kebaikan seluruh pengguna jalan di Sampit," terangnya. (MUHAMMAD HAMIM/B-6)