SUKAMARA –

BORNEONEWS, Sukamara - Polres Sukamara menahan sebanyak 10 unit kendaraan roda dua yang menggunakan kenalpot brong. Penindakan tilang dilakukan karena dianggap meresahkan masyarakat dan pengguna jalan lainnya.

"Ini kita lakukan karena berdasarkan laporan dari masyarakat tentang maraknya suara bising dari kenalpot brong yang sangat meresahkan," kata Kapolres Sukamara AKBP Dewa Made Palguna dalam rilisnya, Kamis, 28 Januari 2022.

Menindaklanjuti laporan tersebut, Satlantas Polres Sukamara langsung melakukan kegiatan patroli KRYD atau Kegiatan Rutin Yang Ditingkatkan dan Hunting System sesuai dengan dasar dan SOP yang berlaku.

"Untuk hasilnya sampai saat ini yaitu 10 unit roda dua yang kita amankan beserta dengan barang buktinya, dan untuk kenalpotnya ini akan kita lakukan penyitaan," ujarnya.

Kapolres berharap setelah adanya penindakan ini ke depannya tidak ada lagi kendaraan warga yang menggunakan kenalpot brong demi kenyamanan bersama.

Kasat Lantas Polres Sukamara Iptu Dwi Agus Yustiaman mengatakan kendaraan yang mereka amankan tersebut banyak terjaring di depan sekolah SMK Negeri Sukamara dan sebagian besar kendaraan roda dua itu memang milik pelajar.

"Jadi untuk bisa mengambil kendaraannya, mereka ini harus mengganti kenapoltnya sesuai dengan standar dan melengkapi yang lainnya. Sementara untuk tidakan tilang tetap kita lakukan," jelasnya. (NORHASANAH/B-6)