KUALA KAPUAS –

BORNEONEWS, Kuala Kapuas - Seorang laki-laki berinisial Bg harus berurusan dengan pihak berwajib lantaran diduga melakukan pembacokan dan tembakan senapan angin terhadap korbannya Sa (48) hingga mengalami luka-luka.

Kejadian tersebut terjadi di Jalan Lintas Timpah - Pujon, tepatnya di Desa Penda Muntei, Kecamatan Kapuas Tengah, Kabupaten Kapuas yang terjadi pada tanggal 9 Januari 2022 lalu.

Setelah dilaporkan korban, pihak Polsek Kapuas Tengah melakukan penyelidikan dan berhasil mengamankan pelaku di rumahnya di wilayah Kecamatan Kapuas Tengah awal pekan tadi.

"Iya, terduga pelaku sudah kami amankan guna penyidikan dan proses lebih lanjut," kata Kapolsek Kapuas Tengah, Iptu Rahmad Tuah kepada wartawan, Jumat sore, 28 Januari 2022.

Lebih lanjut, Kapolsek membeberkan uraian kejadian yang terjadi pada 9 Januari 2022, sekira pukul 19.00 WIB itu bermula ketika korban mendatangi pelaku untuk menanyakan apa melihat orang mengambil sesuatu.

--page

Mendengar perkataan itu, pelaku diduga tersinggung sembari berbicara 'Aku saja yang dituduh orang'. "Selanjutnya pelaku masuk ke rumahnya dan keluar rumahnya lagi dengan membawa sepucuk senapan angin dan sebilah senjata tajam," bebernya.

Lalu, dia mendekati korban dan langsung menembakkan senapan angin yang dibawanya ke arah tubuh korban.

"Kemudian juga membacok lengan kiri korban, sehingga mengalami luka bacok dan ada luka tembak senapan angin, hingga korban melaporkan kejadian itu ke Polsek," jelasnya.

Akibat perbuatannya, pelaku dikenakan tindak pidana penganiayaan sebagaimana Pasal 351 KUHP. (DODI RIZKIANSYAH/B-5)