BORNEONEWS, Palangka Raya - Anggota Ditlantas Polda Kalteng menyambangi beberapa toko dan bengkel sepeda motor di Kota Palangka Raya untuk melakukan imbauan larangan penggunaan kenalpot racing atau brong, Sabtu 29 Januari 2022.
Dirlantas Polda Kalteng Kombes Heru Sutopo melalui Ps Kasubditkamsel AKP Hermanto mengatakan imbauan larangan penggunaan knalpot bising yang diberikan berkaitan dengan norma-norma sosial dan ketentuan yang berlaku di Indonesia.
"Untuk suara knalpot bising yang dihasilkan motor pun juga telah diatur dalam Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan Pasal 285," jelasnya.
"Selain itu aturan tentang penggunaan knalpot pun juga tertulis dalam Peraturan Menteri Negara Lingkungan Hidup Nomor 7 Tahun 2009. Dimana disebutkan bahwa motor berkubikasi 80-175 cc, tingkat maksimal kebisingan 80 dB dan untuk motor di atas 175 cc maksimal bising 83 dB," tambahnya.
Sementara itu Kabidhumas Kombes K. Eko Saputro menuturkan kegiatan penertiban knalpot brong dilakukan sebagai bentuk responsif dari Kepolisian dalam menindaklanjuti laporan masyarakat melalui media sosial akibat gangguan dari suara bising knalpot brong di lingkungan mereka.
--page
"Diharapkan dengan adanya sosialisasi ini dapat menumbuhkan kesadaran para pemilik toko, bengkel, dan komunitas otomotif terhadap keresahan masyarakat yang selama ini terjadi untuk tidak menjual serta memakai knalpot brong lagi," pungkasnya. (PARLIN TAMBUNAN/B-6)









