KUALA PEMBUANG –

BORNEONEWS, Kuala Pemuang - Satuan Lalu Lintas atau Satlantas Polres Seruyan, kembali memberikan tindakan tegas kepada pengendara yang menggunakan knalpot brong atau knalpot yang menimbulkan kebisingan.

Kasatlantas Polres Seruyan Iptu Moch Romadhon menyampaikan, pihaknya melakukan penegakan hukum dengan melakukan penilangan terhadap kendaraan  melanggar aturan lalu lintas.

“Tadi pagi, kami kembali melakukan penegakkan hukum lalu lintas, dengan cara menilang  kendaraan yang menggunakan knalpot brong, “ katanya, Senin, 31 Januari 2022.

Tindakan tegas bagi pengendara pengguna knalpot brong atau yang tidak sesuai standart, dalam rangka untuk memberikan rasa aman kepada masyarakat.

Apalagi penggunaan knalpot brong, menimbulkan suara yang sangat mengganggu masyarakat pengguna jalan yang lain.

--page

“Penertiban ini, rutin kami laksanakan setiap hari guna memberikan rasa aman dan nyaman dalam setiap aktivitas masyarakat, “ ucapnya.

 Dalam menciptakan keamanan,  keselamatan,  ketertiban dan kelancaran lalu lintas, Satlantas Polres Seruyan juga secara rutin  melakukan patroli  baik siang  maupun malam hari. (FAHRUL/B-7)