BORNEONEWS, Kuala Kapuas - Seorang laki-laki berinisial R alias Endut (57) warga Kecamatan Banjarmasin Utara, Kalsel ditangkap polisi karena diduga melakukan penipuan. Korban berinisial Ba (59) warga Kecamatan Selat, Kapuas mengalami kerugian mencapai Rp 31 juta.
Pelaku merupakan residivis kasus penipuan. Dia ditangkap anggota Unit Resmob Satreskrim Polres Kapuas diback-up Unit Resmob Polsek Banjarmasin Barat ketika berada di Jalan Belitung, Kecamatan Banjarmasin Barat, Kota Banjarmasin pada tanggal 28 Januari 2022.
Kapolres Kapuas, AKBP Manang Soebeti melalui Kasatreskrim AKP Kristanto Situmeang mengatakan, pelaku melakukan aksi penipuan itu di sekitar Langgar di Jalan Trans Kalimantan Sungai Beras, Kelurahan Selat Utara, Kecamatan Selat, November 2021 lalu. Dalam menjalankan aksinya, pelaku tidak sendirian.
"Saat ini tersangka sudah kami amankan di Polres Kapuas untuk proses penyidikan lebih lanjut," kata AKP Kristanto Situmeang kepada wartawan, Selasa 1 Februari 2022.
Lebih lanjut, Kasat membeberkan kronologis kejadian itu terjadi pada 5 November 2021 sekitar pukul 17.00 WIB di lokasi tersebut.
--page
Modus operandinya, saat itu korban sedang di jalan menggunakan sepeda motor tiba-tiba diikuti seseorang yang tidak dikenalnya menghampiri korban, dan meminta tolong diantarkan bertemu dengan habib di daerah Sungai Beras.
"Kemudian korban menemani pelaku ke sungai beras tepatnya di langgar tersebut," bebernya.
Setelah bertemu pelaku yang mengaku habib tersebut, langsung menyampaikan tentang diri korban dan semuanya benar tentang diri korban, sehingga diduga korban kala itu terperdaya.
"Lalu, korban dibawa ke warung kosong tidak jauh dari langgar, kemudian pelaku yang mengaku habib tersebut menyuruh korban mengeluarkan kartu ATM milik korban dengan alasan menguji kejujuran," ucapnya.
Setelah itu, korban menuruti permintaannya dengan memasukan kartu ATM ke dalam amplop oleh pelaku, dan kemudian diserahkan lagi ke korban, namun dengan alasan tidak boleh dibuka selama dua hari.
"Kemudian setelah dua hari korban merasa perlu uang dan mencoba mengambil uang menggunakan ATM yang ada di amplop tersebut, namun setelah digunakan ATM tersebut ternyata bukan miliknya.
--page
"Akibat kejadian tersebut korban mengalami kerugian sebesar kurang lebih Rp 31.000.000, dan melaporkan kejadian tersebut ke Polres Kapuas guna proses lebih lanjut," jelasnya.
Dari pelaku, diamankan barang bukti satu unit sepeda motor jenis Honda Scoopy warna hitam bersama STNK, dan 1 buah Handphone. "Akibat perbuatannya, pelaku akan dikenakan Pasal 378 KUHP tentang tindak pidana penipuan," tuturnya.
Dijelaskan Kasat, tersangka R alias Endut merupakan residivis dalam kasus penipuan dan pernah di tangani perkaranya oleh Polres Tabalong dan Polres Barito Utara.
"Dalam melakukan penipuan pelaku R bersama dengan rekannya Ar dan Su. Yang sekarang ini Ar sedang menjalani proses hukum perkara narkoba di Polres Tanah Bumbu, sedangkan Su menjalani proses hukum perkara penipuan di Polres Panajam," pungkasnya. (DODI RIZKIANSYAH/B-7)









