BORNEONEWS, Palangka Raya - Wali Kota Palangka Raya, Fairid Naparin memastikan pemerintah akan memberikan sanksi tegas bagi pelaku usaha khususnya tempat hiburan malam (THM) yang melakukan pelanggaran protokol kesehatan.
"Tentunya sanksi diberikan sesuai kewenangan dan prosedur yang berlaku. Untuk memberikan tindakan sanksi nanti dijalankan oleh Satpol PP," katanya, Kamis 3 Februari 2022.
Selain soal sanksi Fairid juga memastikan akan menelusuri perizinan pelaku usaha yang kerap melakukan pelanggaran protokol kesehatan. Jika izin tidak lengkap pemerintah bisa mengambil tindakan penutupan.
"Izin ini juga ada mekanisme dan tingkatannya, kita lihat dulu izinnya bagaimana. Kalau sudah lengkap baru masuk ke tahapan selanjutnya," jelasnya.
Dia mengingatkan agar pelaku usaha dapat mematuhi aturan yang sudah ditetapkan. Tujuannya untuk menghentikan sebaran virus corona yang sudah dua tahun lebih melanda seluruh dunia.
--page
"Saya harapkan kerja sama semua pihak. Kalau sudah ditentukan harus tutup pada jam operasional tertentu maka itu harus diikuti. Relaksasi dalam kebijakan sudah kami berikan tinggal bagaimana kita bersama menjaganya," pungkasnya. (HENDRI/B-5)









