BORNEONEWS, Pangkalan Bun - Peristiwa penganiayan diduga dilakukan oleh seorang istri terhadap suaminya terjadi di salah satu pondok di desa wilayah Kecamatan Arut Selatan, Kabupaten Kotawaringin Barat. Dalam hal ini, sang suami tidak mau cerai karena mempertahankan pernikahan demi anak.
"Istrinya ini ngotot minta cerai, tetapi suaminya tidak mau cerai, karena mempertahankan pernikahannya demi anak-anaknya," kata Kapolsek Arut Selatan Kompol Saipul Anwar pada Kamis, 3 Februari 2022.
Dia melanjutkan, dari hasil pernikahan sah, pasangan suami istri tersebut telah memiliki satu orang anak. Sedangkan dua anak lainnya itu, anak tiri dari sang suami.
"Jadi ada 3 anak, satu anak merupakan hasil pernikahan merek dan dua anak adalah anak dari istri, atau anak tiri korban," jelasnya.
Disampaikannya bahwa selain masalah tersebut, juga diduga ada masalah ekonomi. Sebab, suaminya ini bekerja dan tinggal di pondok atau gubuk penjaga kandang ayam.
--page
"Tentu diduga ada masalah ekonomi juga, sehingga membuat pasustri ada cekcok rumah tangga," tuturnya.
Seperti diberitakan sebelumnya, penganiayaan terjadi pada 15 Januari 2022 sekitar pukul 23.00 WIB. Korban dianiaya menggunakan parang dan juga palu saat tiduran atau rebahan. Akibatnya, korban mengalami luka yang cukup parah di tubuh.
Diduga tersangka atau istrinya langsung kabur ke arah Kalimantan Barat, dan berhasil diamankan pada Senin, 31 Januari 2022.
"Saat ini tersangka dan barang bukti berupa parang, palu dan juga bantal yang terdapat bercak darah sudah kita amankan," tuturnya. (DANANG/B-7)









