BORNEONEWS, Sampit - Hendri Bren alias Hendri, Doling dan Jemi Pranata alias Jemi ditangkap petugas keamanan perusahaan karena mencuri sawit. Mereka ditangkap keesokan harinya saat mau menjual sawit curiannya.
Keterangan terdakwa Hendri melakukan pencurian setelah adanya ide dari Doling dan mereka sepakat hingga berangkat dari kediaman Hendri Bren.
"Kami koordinasi di rumah Hendri, dari rumah itu kami ke lokasi," tukasnya, Kamis, 3 Februari 2022.
Adapun cara mereka mengambil buahnya itu dengan cara Doling mengegrek buah sawit dari pohonnya tersebut.
Kemudian dengan sebuah karung Hendri dan Jemi memikul buah sawit itu menuju lahan perkebunan milik masyarakat, agar perbuatan itu tidak dicurigai.
--page
"Total sawit yang kami curi saat itu 96 jenjang," tukas Doling.
Usai panen mereka pulang ke rumah, keesokan harinya mereka membawa pembeli dan saat itu mereka diamankan pihak kepolisian.
Adapun pencurian itu mereka lakukan dengan dalih kebutuhan mendesak sehingga mencuri sawit itu untuk mereka jual.
Perbuatan itu dilakukan para terdakwa pada Rabu, 27 Oktober 2021 pukul 09.00 WIB di Blok D42 Divisi 11 Estate IV, PT HSL Desa Damar Makmur, Kecamatan Tualan Hulu, Kabupaten Kotawaringin Timur.
Sawit yang mereka curi itu sebanyak 96 jenjang atau dengan berat 1.103 kilogram. Selain itu, barang bukti lainnya yang turut diamankan yakni egrek dan senter. (NACO/B-7)









