PANGKALAN BUN –

BORNEONEWS, Pangkalan Bun - Untuk yang kesekian kalinya, pengguna Knalpot Brong pada kendaraan khususnya kendaraan roda dua atau sepeda motor, terjaring Satlantas Polres Kotawaringin Barat (Kobar), pada Kamis 3 Februari 2022.

Terjaringnya pengguna Knalpot yang tidak sesuai standar pabrik pada saat Personel Satlantas Polres Kobar Aipda Liansyah dan Aiptu Eka Semadhi, melaksanakan patroli dalam kota Pangkalan Bun.

"Tidak ada toleransi lagi buat pengguna Knalpot Brong di Kabupaten Kobar, suaranya yang bising benar-benar sudah sangat meresahkan masyarakat," kata Kasat Lantas Polres Kobar Iptu Bayu Caesaria TH.

Kasat menambahkan berbagai cara sudah dilakukan Satlantas Polres Kobar agar Knalpot tidak lagi digunakan mulai dari sosialisasi hingga penegakan hukum dengan melakukan penilangan terhadap penggunanya.

"Kita sudah sering kali melakukan sosialisasi dan penindakan, namun masih saja ditemukan penggunaan Knalpot yang tidak standar," imbuhnya.

Pihaknya tidak akan berhenti sampai di situ demi menciptakan Kamseltibcarlantas atau yang dimaksudkan kepanjangan dari keamanan, keselamatan, ketertiban dan kelancaran lalu lintas, maka patroli akan terus digencarkan.

--page

"Kita akan terus lakukan patroli rutin dalam kota, serta peningkatan sosialisasi. Untuk itu, kami mengajak masyarakat untuk menjadi pelopor disiplin dalam berkendara, mari ciptakan lalu lintas yang aman dan nyaman," pungkasnya. (DANANG/B-6)