BORNEONEWS, Kuala Kapuas - Seorang laki-laki berinisial RWS (34) warga Kecamatan Basarang, Kabupaten Kapuas harus berurusan dengan hukum.
RWS dipolisikan lantaran diduga menjual dua ekor sapi bali yang dititipkan untuk dipelihara, tanpa sepengetahuan dari pemilik atau pelapor.
Petugas dari unit Reskrim Polsek Basarang dan Resmob Satreskrim Polres Kapuas di back up Polsek Satui Polres Tanah Bumbu meringkus pelaku di Jalan Pantai Batu Buaya, Desa Sei Cuka, Kecamatan Satui, Kabupaten Tanah Bumbu, Kalsel pada 2 Februari 2022.
"Iya, untuk pelaku sudah kami amankan guna menjalani penyidikan dan proses lebih lanjut," kata Kapolsek Basarang, Iptu Suroto, Jumat 4 Februari 2022.
Lebih lanjut, Kapolsek menyebutkan kejadian itu terjadi di Desa Batu Nindan Km.15,5 Kec. Basarang Kab. Kapuas Prov Kalimantan Tengah pada Kamis, 2 Desember 2021 telah terjadi dugaan tindak pidana penggelapan dua ekor sapi jantan jenis sapi bali.
--page
"Dua ekor sapi bali yang dititipkan oleh korban kepada pelaku untuk dipelihara, namun tanpa sepengetahuan korban sapi tersebut dijual oleh pelaku dan uang hasil penjualan di bawa kabur oleh pelaku," ucapnya.
Akibat kejadian tersebut pelapor mengalami kerugian materil sebesar Rp. 26 juta, sehingga merasa keberatan dan melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Basarang untuk ditindaklanjuti.
"Pelaku akan dikenakan penggelapan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 372 KUHPidana," pungkasnya. (DODI RIZKIANSYAH/B-7)









