BORNEONEWS, Sampit - Setelah memenuhi syarat administratif maupun substanstif yang telah ditentukan, sebanyak tujuh orang Warga Binaan Pemasyarakatan (WBP) Lembaga Pemasyarakatan Kelas IIB Sampit hirup udara bebas.
Mereka memenuhi persyaratan berdasarkan Peraturan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia (Permenkumham) Nomor 43 Tahun 2021 mendapatkan program asimilasi rumah.
Kasi Binadik Lapas Sampit, Suhaimi mengatakan ke 7 WBP tersebut sudah melewati semua tahapan dalam pengusulan program asimilasi.
Termasuk dengan adanya Penelitian Kemasyarakatan (Litmas) dari Balai Pemasyarakatan (Bapas) serta telah melalui mekanisme sidang Tim Pengamat Pemasyarakatan (TPP)
Sebelum dilakukan proses serah terima dari Lapas kepada pihak Bapas, yang selanjutnya menjadi pembimbing dan pengawas atas ketujuh orang WBP tersebut) Kalapas Kelas IIB Sampit Agung Supriyanto juga menyempatkan diri untuk memberikan ucapan selamat kepada ketujuh WBP atas diperoleh program asimilasi rumah ini.
"Saya ucapkan selamat kepada kalian semua karena mendapatkan program asimilasi rumah, selamat berkumpul kembali dengan keluarga" ucap Kalapas, Rabu, 9 Februari 2022.
Agung juga berpesan kepada ketujuh WBP untuk tetap mematuhi protokol kesehatan, para WBP setibanya di rumah agar segera melapor kepada aparat setempat akan statusnya.
Agung juga mengingatkan bahwa program asimilasi ini dapat dicabut andaikata para WBP melanggar ketentuan yang berlaku apalagi apabila melakukan tindak pidana lagi
Tampak suka cita terpancar dari para WBP yang memperoleh program asimilasi rumah ini. Sehingga mereka bisa berkumpul lagi dengan kerabatnya.
--page
"Kami berjanji akan melaksanakan kewajiban termasuk menjalani program wajib lapor ke Bapas dan kami tidak akan melakukan pelanggaran selama menjalani program asilimasi" ucap salah seorang WBP
Pada kesempatan itu juga Kalapas Sampit menyampaikan bahwa sejak diberlakukannya Permenkumham Nomor 43 Tahun 2021 pada tanggal 01 Januari 2022 hingga saat ini tercatat Lapas Sampit telah memberikan program asimilasi rumah kepada 49 (empat puluh sembilan) orang WBP yang terdiri dari 48 (empat puluh delapan) orang WBP berjenis kelamin laki-laki dan seorang WBP berjenis kelamin perempuan. (NACO/B-6)









